A. PENGERTIAN NASIONALISME
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud,
1997:648), Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa
yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan
mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni
semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris
“nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama
dalam satu kelompok.
Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena
kesamaan kultur artinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama seperti
kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan
dan agama, bahasa dan kebudayaan. Pada pertumbuhan awal nasionalisme, dapat
dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan berupa kesetiaan seseorang secara
total diabdikan secara langsung kepada negara. Ikatan nasionalisme tumbuh di
tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat
manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tidak beranjak
dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong
mereka untuk mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk
mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah
cikal bakal tumbuhnya ikatan nasionalisme, yang notabene lemah dan bermutu
renda
B. BEBERAPA BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai bagian
paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat
warga negara etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya
berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau
semua elemen tersebut. Nasionalisme dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Nasionalisme Kewarganegaraan atau Nasionalisme Sipil
Nasionalisme Kewarganegaraan adalah nasionalisme dimana negara memperoleh
kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyat. Rakyat sebagai warganegara
berkehendak untuk mewujudkan negara, mengakui dan membela negaranya.
2. Nasionalisme Etnis
Di dalam nasionalisme etnis, negara memperoleh kebenaran politik dari
budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Nasionalisme ini dibangun dari
pandangan Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep volk (bahasa
Jerman untuk rakyat).
3. Nasionalisme Romantik atau Nasionalisme Organik atau Nasionalisme Identitas
Nasionalisme Romantik adalah Kelanjutan dari
nasionalisme etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik secara organik
dari adanya kesamaan bangsa atau ras,menurut semangat romantisme cerita heroik
yang terjadi dalam kehidupan sejarah bangsa atau ras yang bersangkutan.
4. Nasionalisme Budaya
Didalam nasionalisme ini negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
bersama yang ada, berkembang, dan diakui, bukan yang berasal dari
sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Sebagai contoh, rakyat
Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras
telah dibelakangkan
5. Nasionalisme Kenegaraan
Nasionalisme Kenegaraan adalah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu
digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ini sangat kuat
sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi nilai-nilai yang bersifat universal,
misalnya kebebasan.
6. Nasionalisme Agama
Negara dalam nasionalisme agama memperoleh legitimasi politik dari
persamaan agama. Walaupun begitu nasionalisme agama sering dicampuradukkan
dengan nasionalisme etnis.
C. PERTUMBUHAN NASIONALISME INDONESIA
Unsur nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa
Indonesia sudah ada sejak lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan
terhadap tanah kelahiran, perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi
kelicikan dan kekejaman penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit sudah muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah
kelahirannya. Kedua kerajaan besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil
disekitarnya.
Perlawanan fisik terhadap penjajah belanda adalah
wujud nasionalisme bangsa untuk mempertahankan wilayahnya Pada awalnya
perlawanan itu masih bersifat kedaerahan dan terpisah-pisah, karena belum ada
koordinasi antara perlawanan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah dipatahkan oleh Belanda.
Disamping itu karena minimnya teknologi dan persenjataan yang dimiliki bangsa
Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial yang lebih maju, mampu memetakan
kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan tersebut digunakan untuk politik
pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok masyarakat nusantara satu dengan
yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin merubah strategi perlawanan
yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan, menumbuhkan persatuan dan
kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir. Dengan kesadaran akan
pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun 1990-an melahirkan
pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme yaitu membentuk
organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Organisasi
modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian disusul dengan
berdirinya Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang berubah nama menjadi
Serikat Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913 lahir Indiche Partij
yang menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara radikal. Pada tahun
1927 didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan Indonesia untuk mewujudkan
kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi politik, muncullah
organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti Muhammadiyah. Didirikan pada
tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu Bangsa, Satu Tanah
Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda dengan
mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut
menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk
bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang berkobar disusul
dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan Belanda. Ketika
Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka dibentuklah BPUPKI
yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang
dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan negara merdeka.
Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945 sebagai
peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga
terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu
itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka.
Nasionalisme Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan
terpenuhinya persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
D. KONSEP NASIONALISME INDONESIA
Nasionalisme yang dirumuskan diatas oleh para pendiri
bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep nasionalisme Indonesia yang
bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur
negara Indonesia yang berbentuk republik. Konsep-konsep nasionalisme sesuai
dengan perkembangan dan dinamika saat ini antara lain:
1. Negara Bangsa
Konsep negara bangsa adalah konsep tentang negara
modern yaitu negara yang memiliki bangunan politik seperti batas teritorial,
pemerintahan sah, pengakuan negara lain, kedaulatan ke dalam negaranya sendiri.
Syarat adanya negara adalah terpenuhinya syarat-syarat pokok tersebut yang
sekaligus sebagai modal sebuah bangsa menjadi negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1
ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”. Bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu
presiden, yang dipilih melalui pemilihan umum. UUD 1945 memuat juga pasal-pasal
tentang unsur-unsur kelengkapan Negara Indonesialainnya seperti badan
legislatif, eksekutif, yudikatif, pemerintahan daerah dan sebagainya. Hal ini
sejalan dengan konsep negara bangsa.
2. Warga Negara
Warga negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menyatakan “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Sesuai
kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk dalam warga negara Indonesia semestinya
memiliki kecintaan dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
3. Dasar Negara Pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan
tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Perdebatan itu terjadi dalam sidang
BPUPKI antara kelompok nasionalis islami dan nasionalisme sekuler yang terjadi
sebelum kemerdekaan.
E. NASIONALISME MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI adalah
kewajiban semua elemen negara, namun terusik ketika terjadi kasus lepasnya
beberapa pulau terluar dari pengakuan wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan pulau
Ligitan yang berada di Ambalat lepas diambil masuk wilayah Malaysia. Ada 12
pulau yang rawan penguasaan oleh negara lain. Adapun 12 pulau tersebut adalah:
1. Pulau Batek (NTT)
2. Pulau Berhala (Sumatra
Utara)
3. Pulau Bras(Papua)
4. Pulau Dana(Nusa
Tenggara Timur)
5. Pulau Fani(Papua)
6. Pulau Fanildo(Papua)
7. Pulau
Marampit(Sulawesi Utara)
8. Pulau Marore(Sulawesi
Utara)
9. Pulau Miangas(Sulawesi
Utara)
10. Pulau Nipa(Riau)
11. Pulau Rondo(Nangro
Aceh Darussalam)
12. Pulau Sekatung(Riau)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan kokoh
dan berdiri tegak jika nasionalisme warga dan penyelenggara negara tetap semangat
menjaga keutuhan Negara Indonesia.Didalam menjaga NKRI
0 comments:
Post a Comment